Langsung ke konten utama

Investasi



Investasi merupakan penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Secara umum investasi sanggup diartikan sebagai meluangkan/memanfaatkan waktu,uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang. Jadi, dapatlah dikatakan investasi merupakan membeli sesuatu dan diharapkan pada masa yang akan tiba sanggup dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.
Perlunya melakukan investasi yaitu untuk persiapan masa depan sedini mungkin melalui persiapan perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan dikala ini.
Salah satu alasan mengapa perlu melakukan investasi yaitu alasannya ialah adanya inflasi,misalnya kenaikan harga barang atau jasa.
Ada 4 (empat) alasan yaitu :
  • 1. Untuk kebutuhan masa depan (misalnya untuk biaya pendidikan anak);
  • 2. Untuk melindungi nilai aset yang dimiliki (misalanya membeli asuransi)
  • 3. Untuk menambah nilai aset yang dimiliki (misalnya membeli tanah)
  • 4. Untuk mengatasi inflasi(mislanya membeli emas)

Pengertian investasi syariah dalam dunia ekonmi dengan investasi pada umumnya terletak pada konsep kekayaan dan pengunaan tentunya masih dalam koridor agama Isalm. Konsep kekayaan disini menitik beratkan kepada jumlah kekayaan dan hasil yang di nikmati. Dalam syariah Islam tidak boleh mengandung ribainvestasi ini juga tidak memperbolehkan kita menanamkan investasi pada acara yang mempunyai unsur haram atau hal yang dilarang dalam agama Islam mirip judi, usaha produksi dan usaha yang mendistribusikan barang ataupun produk yang sanggup merusak budpekerti dan bertentang dengan agam Islam serta sampai kepada perbankan konvensional dan asuransi pada umumnya.

Menitik beratkan pengertian investasi syariah pada riba, riba sendiri yaitu penetapan bunga yang berlebihan berdasarkan presentase atau ukuran tertentu yang sudah di sepakati dalam suatu perlindungan atau penyimpanan tertentu, dan di dalam agama Islam itu hukumnya haram. Oleh alasannya ialah itu investasi syariah menjauhkan kita dari riba alasannya ialah hukumnya haram yang berujung kepada dosa atau merugi.

Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Bob Sadino

Terlahir di Lampung, 9 Maret 1939, mendiang pengusaha dengan nama lengkap Bambang Mustari Sadino ini termasuk salah satu pengusaha sukses yang sempat mengalami jatuh-bangun sebelum jadinya menorehkan kesuksesan besar.  Setelah sekitar sembilan tahun menjadi pegawai, Bob tetapkan untuk berhenti dan banting setir menjadi pengusaha.  Usaha pertama yang dirintisnya ialah bisnis penyewaan mobil, dengan hanya bermodalkan satu kendaraan beroda empat Mercedes dan ia supiri sendiri. Namun alasannya ialah musibah kecelakaan yang menimpanya saat mengemudikan kendaraan beroda empat yang disewakannya itu, bisnis itupun berhenti di tengah jalan. Tidak putus semangat, ia kemudian beralih profesi sebagai buruh bangunan yang dibayar dengan upah harian.  Saat menjadi kuli tersebut, ia melihat adanya peluang bisnis yang lain, bisnis ternak ayam dan telur ayam negeri. Dengan modal pinjaman tetangganya, jadinya Bob mulai menjalankan bisnis tersebut. Awalnya, Bob menyampaikan sendiri dagangann...

Testimoni Pencairan Kaliam Asuransi

Testimoni Klaim Pencairan Asuransi Jiwa CAR 3i Networks Testimoni dan Bukti Klaim Nasabah CAR 3i Networks GRATIS WEB REPLIKA + WEB BISNIS 3I-NETWORKS Sumber:  http://www.car.co.id/id/layanan-nasabah/individu/testimony

Profile PT AJ Central Asia Raya - CAR

Profile PT AJ Central Asia Raya ( CAR ) Perusahaan ini Didirikan : 30 April 1975 dan beroperasi pada April 1976. Pemegang Saham : 99.99% PT Asuransi Central Asia (ACA). Salim Group Konsultan : 1500 Konsultan Profesional (Agen). Karyawan : 700 karyawan. Kantor Cabang : 8 Kantor Regional, 29 Kantor Layanan Nasabah, 75 Kantor Pemasaran. Support sistem : 3 i Network adalah sistem yang BARU di dirikan pada 16 January 2014 dengan 3i Mobiss. Aplikasi Mobile berbasis Teknologi modern dan terbaru. PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance) didirikan tanggal 30 April 1975 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo no. 357, dengan modal Rp 500 juta. Setelah beberapa kali perpanjangan perijinan usaha, secara tetap dan tanpa batas Perusahaan mendapat ijin usaha perasuransian dari Kementerian Keuangan R.I. Nomor: KEP-013/KM.13/1987, tanggal 18 Desember 1987. Perusahaan memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor, nomor: KEP-070/KM.10/2007 tanggal 5 April 2007...