Langsung ke konten utama

Merry Riana


Melihat segala pencapaian Merry Riana, tidak mengherankan bahwa banyak orang yang menganggapnya sebagai seorang super-woman. Dengan kombinasi kecantikan dan kecerdasan, Merry telah berhasil meraih banyak pencapaian bahkan sebelum dia berumur 30 tahun. Seseorang yang sangat dihormati dan dikagumi di industri keuangan, Merry mencapai penghasilan satu juta dolar di usia 26 tahun, dan diliput oleh aneka macam media massa, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

Tetapi, sukses tidak datang dengan simpel untuk Merry. Lahir di Jakarta, dia terpaksa merantau ke Singapura tahun 1998, untuk melanjutkan pendidikannya di Nanyang Technological University (NTU), dan untuk mengungsi dari Indonesia yang sedang dilanda krisis moneter dan kerusuhan pada saat itu.

Merry hanya berbekal seadanya, dengan sejumlah uang yang sangat terbatas, pada saat dia pertama kalinya sampai di Singapura. Untuk memenuhi biaya hidup dan kuliahnya, Merry terpaksa harus berutang pada pemerintah Singapura. Tetapi, ternyata itu pun tidak cukup, dan Merry harus berjuang melalui masa-masa kuliahnya dengan keadaan ekonomi yang sangat memprihatinkan.

Untuk menghemat, Merry menjalani hari-harinya dengan standard kehidupan yang sangat sederhana. Merry harus membiasakan dirinya untuk makan hanya roti tawar, mi instan, dan terkadang bahkan terpaksa untuk tidak makan, lantaran keadaan keuangan yang tidak mendukung.

Di tengah-tengah perjuangannya untuk kuliah di NTU, yang terkenal dengan standard pendidikan dan disiplinnya yang sangat tinggi, Merry masih harus bekerja part-time sebagai seorang pembagi brosur di jalan, staf di toko bunga, dan pelayan restoran di hotel.

Ketika lulus, Merry sadar bahwa utangnya pada pemerintah Singapura sudah mencapai 40 ribu dolar, atau sekitar 300 juta rupiah. Bertujuan membayar utang-utangnya dan mencapai mimpinya untuk meraih kebebasan finansial, Merry mengambil sebuah keputusan ekstrem untuk menjadi seorang entrepreneur.

Merry tidak memiliki modal, koneksi, dan keahlian apapun. Namun dengan attitude yang positif, ketekunan, dan kerja keras yang luar biasa, Merry hasilnya berhasil membayar lunas semua utangnya dalam waktu 6 bulan dan mencapai kebebasan finansial 4 tahun sesudah kelulusannya.

Saat ini, Merry dikenal sebagai seorang pengusaha miliarder, penulis buku terlaris, dan motivator wanita no.1 di Indonesia dan Asia.

Alasan utama Merry tetapkan untuk fokus ke dunia ide dan motivasi ini yaitu lantaran hasratnya membantu orang lain dalam mencapai keberhasilan mereka. Tujuan Merry yaitu membangkitkan generasi baru yang sukses, yang bertanggung jawab atas kehidupan mereka, hidup sesuai dengan keinginan mereka, dan pada akhirnya, memperlihatkan kontribusi kembali ke masyarakat. Merry percaya bahwa dampak eksponensial dengan adanya orang-orang sukses yang membuatkan pengetahuan dan kekayaan akan mampu mengubah secara positif masa depan negara kita tercinta, Indonesia.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi Jiwa Unit Link Meskipun tumbuh paling fenomenal, asuransi jiwa unit-link tidak jarang mengakibatkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Oleh karena itu sebelum membeli produk, selayaknya kita paham manfaat dan risikonya. Waktu beli gadget, umumnya kita sangat detail. Meriset dengan seksama fitur – fiturnya, membandingkan semua tawaran dengan teliti. Padahal, itu yakni gadget yang umurnya paling lama 2 atau 3 tahun, dan kalau salah pilih pun, pengaruhnya kecil buat hidup kita. Apalagi kalau beli produk asuransi. Asuransi digunakan tidak hanya setahun atau dua tahun, tapi 10 sampai 15 tahun ke depan, dan kalau salah memilih, efeknya sangat besar untuk pasangan dan anak – anak. Produk yang mirip ini wajib dimengerti sebelum dibeli. Kenapa Ada Unit Link Definisi Unit Link yakni produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinka...

Re-Asuransi Internasional

Re-Asuransi Internasional Reasuransi adalah istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menimbulkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang mampu ditanggungnya, maka ia mampu membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan kontribusi terhadap kestabilan tingkat pendapatannya lantaran adalah reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk menerima keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripa...

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jas...