Langsung ke konten utama

Mlm ( Multi Level Marketing )

dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha den Mlm ( Multi Level Marketing )
MLM ( Multi Level Marketing )

Menurut Royan (2002) MLM atau Multi Level Marketing dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha dengan memanfaatkan sistem jaringan (network). Yusuf (dalam Rozi, 2003) berpendapat bahwa, dikatakan network marketing lantaran merupakan sebuah jaringan kerja pemasaran yang di dalamnya terdapat sejumlah orang yang melakukan proses pemasaran produk/jasa.


Secara umum menurut Sabiq (2005) MLM ialah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jikalau memiliki Downline. Dan inti dari bisnis MLM ini ialah digerakkan dengan jaringan, baik yang sifatnya vertikal atas bawah maupun horizontal kiri-kanan atau pun mampu juga gabungan antara keduanya.

Dengan demikian mampu disimpulkan bahwa MLM ialah suatu bisnis atau usaha yang mengutamakan jaringan dari sejumlah orang dalam bentuk tingkatan-tingkatan atau level yang bertujuan untuk memasarkan barang/jasa.

Cara Kerja MLM



dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha den Mlm ( Multi Level Marketing )
MLM ( Multi Level Marketing )
Secara umum, cara kerja dalam bisnis MLM ialah sebagai berikut :

  • Setiap orang akan menerima keuntungan dari aktifitas jual beli yang dilakukannya. Jika dia ingin menerima bonus yang lebih besar, maka dia mampu membangun organisasi yang lebih besar pula.
  • Mereka yang ada di bawah, tetapi mampu membangun organisasi yang lebih besar daripada yang mengajaknya, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk menerima keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya di atas.
  • Jika pada periode tertentu seorang mitra tidak melakukan pembelian produk, maka dia tidak akan menerima keuntungan walau pun jalur dibawahnya menghasilkan omzet yang tidak terhingga.
  • Setiap orang yang bergabung dengan bisnis MLM dan ingin menerima bonus yang lebih besar, maka dia harus berperan sebagai seller atau end-user dengan membeli sejumlah produk yang memenuhi syarat untuk menerima bonus,dan dia juga harus mensponsori orang lain supaya terbentuk organisasi bisnis yang mampu menghasilkan omzet.
  • Apakah dalam sistem di atas berlaku konsep Piramid yang memiliki pengertian bahwa yang atas akan selalu lebih untung ketimbang yang di bawah ? Jawabannya ialah “tidak” lantaran jikalau mitra yang ada di bawah mampu membangun organisasi yang lebih besar, maka dia akan menerima keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya yang ada di atas.
  • Dalam bisnis MLM ini seringkali orang mempermasalahkan konsep Piramid, dan melarang adanya praktek Piramid tersebut. Yang menjadi pertanyaan ialah apakah dalam kehidupan secara keseluruhan tidak berlaku konsep Piramida kehidupan? Silahkan anda pikirkan.



Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi Jiwa Unit Link Meskipun tumbuh paling fenomenal, asuransi jiwa unit-link tidak jarang mengakibatkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Oleh karena itu sebelum membeli produk, selayaknya kita paham manfaat dan risikonya. Waktu beli gadget, umumnya kita sangat detail. Meriset dengan seksama fitur – fiturnya, membandingkan semua tawaran dengan teliti. Padahal, itu yakni gadget yang umurnya paling lama 2 atau 3 tahun, dan kalau salah pilih pun, pengaruhnya kecil buat hidup kita. Apalagi kalau beli produk asuransi. Asuransi digunakan tidak hanya setahun atau dua tahun, tapi 10 sampai 15 tahun ke depan, dan kalau salah memilih, efeknya sangat besar untuk pasangan dan anak – anak. Produk yang mirip ini wajib dimengerti sebelum dibeli. Kenapa Ada Unit Link Definisi Unit Link yakni produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinka...

Re-Asuransi Internasional

Re-Asuransi Internasional Reasuransi adalah istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menimbulkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang mampu ditanggungnya, maka ia mampu membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan kontribusi terhadap kestabilan tingkat pendapatannya lantaran adalah reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk menerima keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripa...

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jas...