Langsung ke konten utama

Prosedur Klaim Asuransi

Prosedur Klaim Asuransi, Siapa bilang mengurus klaim itu susah?, Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

 Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai den Prosedur Klaim Asuransi

Untuk menerima formulir Anda sanggup menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.

Dokumen / Persyaratan Klaim

Klaim Rawat Inap Rumah Sakit


1.Fotocopy Polis

2.Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3.Fotocopy Kartu Keluarga

4.Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan / Santunan Tunai Harian

5.Surat Kuasa

6.Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

7.Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *

8.Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung

* Untuk produk dengan manfaat hanya tunjangan rawat inap sanggup hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya RS


Klaim Meninggal lantaran sakit / kecelakaan


1. Polis Asli

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang

6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung

7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan kemudian lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana


Klaim kecelakaan

1. Fotocopy Polis

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

6. Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *

7. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung


Klaim Penyakit Kritis

1. Fotocopy Polis

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Penyakit Kritis

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

6. Hasil-hasil investigasi yang dibutuhkan sesuai penyakit kritis yang diderita

7. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung


Cara Mengajukan Klaim

Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.

Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim sanggup ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke

                        Layanan Nasabah CAR Pusat

                        Wisma CAR Life

                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8

                        Jakarta Barat 11440


Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.

Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain jikalau dipandang perlu.


Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris sanggup menunjuk seorang wakilnya untuk mendapatkan pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.


Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi Jiwa Unit Link Meskipun tumbuh paling fenomenal, asuransi jiwa unit-link tidak jarang mengakibatkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Oleh karena itu sebelum membeli produk, selayaknya kita paham manfaat dan risikonya. Waktu beli gadget, umumnya kita sangat detail. Meriset dengan seksama fitur – fiturnya, membandingkan semua tawaran dengan teliti. Padahal, itu yakni gadget yang umurnya paling lama 2 atau 3 tahun, dan kalau salah pilih pun, pengaruhnya kecil buat hidup kita. Apalagi kalau beli produk asuransi. Asuransi digunakan tidak hanya setahun atau dua tahun, tapi 10 sampai 15 tahun ke depan, dan kalau salah memilih, efeknya sangat besar untuk pasangan dan anak – anak. Produk yang mirip ini wajib dimengerti sebelum dibeli. Kenapa Ada Unit Link Definisi Unit Link yakni produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinka...

Re-Asuransi Internasional

Re-Asuransi Internasional Reasuransi adalah istilah yang digunakan dikala satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menimbulkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang mampu ditanggungnya, maka ia mampu membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan kontribusi terhadap kestabilan tingkat pendapatannya lantaran adalah reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk menerima keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripa...

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jas...